Alternatif Sistem Pemerintahan untuk Indonesia (Bagian ke-2)

Tulisan gw sebelumnya tentang alternatif sistem pemerintahan di Indonesia bisa dibilang terlalu muluk-muluk. Mulai dari perubahan dari full-presidensil ke semi-presidensial dua eksekutif Presiden dan Perdana Menteri, desentralisasi kuat dengan adanya  Presiden Provinsi-Gubernur Provinsi, hingga DPR-Senat menggunakan staggered-term, dll. Rasanya terlalu jauh dibanding keadaan Indonesia saat ini.

Alternatif kedua akan jauh lebih sederhana, tetap di dalam kerangka full-presidensil, tetapi mempertegas fungsi dari masing-masing Trias Politika. Berikut penjelasannya :


1. Presiden

Murni sebagai eksekutif, tidak lagi ikut membahas undang-undang bersama di Parlemen (dengan DPR & Senat) dan Presiden mempunyai hak veto terhadap Undang-Undang yang diloloskan Parlemen.


2. Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dipertegas fungsi legislatifnya setara Senat atau upper house. Tidak hanya terkesan simbolik urusan Pusat dengan Daerah masalah kebudayaan, dsb. Undang-Undang yang diloloskan DPR harus disetujui juga oleh DPD.


3. Penyederhanaan Partai Politik menjadi Dwipartai Longgar

Baik sistem Presidensil maupun Parlementer, idealnya akan lebih kompatibel dengan sistem dwipartai sehingga pemerintahan akan lebih solid. Namun karena Provinsi Aceh memiliki otonomi khusus termasuk dalam hal Partai Politik, maka di provinsi tersebut tetap ada partai-partai lokal. Secara nasional tetaphanya ada 2 Partai Politik yang dominan, mungkin bisa dibedakan antara 2 spektrum politik ekonomi kanan yang cenderung didukung oleh pengusaha atau warga ekonomi kelas menengah ke atas, kemudian satunya lagi spektrum ekonomi kiri yang didukung oleh kelas pekerja atau warga ekonomi kelas menengah ke bawah.


4. Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif (DPR & DPD)

Keduanya diadakan secara terpisah. Pemilihan Legislatif (Pileg) diadakan ditengah-tengah masa jabatan Presiden, sehingga posisi Presiden sebagai Kepala Pemerintahan tetap stabil, tapi tetap rakyat punya kekuatan untuk 'mengoreksi' kebijakan-kebijakan sekiranya sudah tidak banyak berpihak kepada rakyat secara luas dengan memilih Partai Politik yang beroposisi dengan partai si Presiden. Contoh, Pemilihan Presiden (Pilpres) diadakan tahun Februari 2029, pelantikan Presiden & Wapresnya di bulan Oktober 2029, berarti 2 tahun masa pemerintahan efektif adalah genap di bulan Oktober 2031. Pileg akan diadakan pada bulan Februari 2032, pelantikan di bulan Oktober 2032. Masa jabatan DPR & Senat tetap 5 tahun. Selanjutnya Pilpres 2034, Pileg 2037, dst.


5. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Gubernur, Bupati & Walikota beserta Para Wakilnya)

Pemilihan Kepada Daerah tersebut tidak serentak, melainkan untuk 38 Provinsi tersebut dibagi ke dalam 5 tahun. Pembagian dibagi merata setiap tahun tidak ada 10 Provinsi terpadat mengadakan Pilkada berbarengan dan setiap 5 pulau besar juga hanya 1-2 provinsi setiap tahunnya.

Tahun 2029 (berbarengan dengan Pilpres) : 

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Banten

4. Kalimantan Barat

5. Sulawesi Barat

6. Papua Barat Daya

7. Bali

8. Maluku


Tahun 2030 :

1. Sumatera Barat

2. Riau

3. DKI Jakarta

4. Kalimantan Tengah

5. Sulawesi Tengah

6. Papua Barat

7. Nusa Tenggara Barat


Tahun 2031 :

1. Jambi

2. Bengkulu

3. Jawa Barat

4. Kalimantan Selatan

5. Sulawesi Selatan

6. Papua Tengah

7. Nusa Tenggara Timur

8. Maluku Utara


Tahun 2032 (berbarengan dengan Pileg) :

1. Sumatera Selatan

2. Kepulauan Riau

3. Jawa Tengah

4. Kalimantan Timur

5. Kalimantan Utara

6. Sulawesi Tenggara

7. Papua


Tahun 2033 :

1. Lampung

2. Bangka Belitung

3. Daerah Istimewa Yogyakarta

4. Jawa Timur

5. Gorontalo

6. Sulawesi Utara

7. Papua Pegunungan

8. Papua Selatan


Tahun 2034 kembali begitu seterusnya.


6. Hakim Agung

Masa jabatan Hakim Agung sampai umur pensiunnya untuk menghindari intervensi politik dari Presiden yang terpilih setiap pilpresnya.


Mungkin poin-poin di atas akan lebih mempertegas corak dan keefektifan sistem full-presidensil Indonesia dan output dari pemerintahan diharapkan bisa lebih dirasakan untuk masyarakat luas.

Comments

Popular posts from this blog

Tentang Unsung Cinderella (Drama Jepang Tentang Apoteker di Rumah Sakit) Episode 1

Nutrasetika

Transportasi Umum