Alternatif Sistem Pemerintahan untuk Indonesia (Bagian ke-2)
Tulisan gw sebelumnya tentang alternatif sistem pemerintahan di Indonesia bisa dibilang terlalu muluk-muluk. Mulai dari perubahan dari full-presidensil ke semi-presidensial dua eksekutif Presiden dan Perdana Menteri, desentralisasi kuat dengan adanya Presiden Provinsi-Gubernur Provinsi, hingga DPR-Senat menggunakan staggered-term, dll. Rasanya terlalu jauh dibanding keadaan Indonesia saat ini. Alternatif kedua akan jauh lebih sederhana, tetap di dalam kerangka full-presidensil, tetapi mempertegas fungsi dari masing-masing Trias Politika. Berikut penjelasannya : 1. Presiden Murni sebagai eksekutif, tidak lagi ikut membahas undang-undang bersama di Parlemen (dengan DPR & Senat) dan Presiden mempunyai hak veto terhadap Undang-Undang yang diloloskan Parlemen. 2. Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dipertegas fungsi legislatifnya setara Senat atau upper house. Tidak hanya terkesan simbolik urusan Pusat dengan Daerah masalah kebudayaan, dsb. Undang-Undang yang dilo...