Assalaualaikum wr.wb
Pada tulisan kali ini saya ingin menyampaikan mengenai kajian farmasi mengenai kehalalan produk kosmetika dan obat-obatan yang diadakan pada tanggal 29 April 2014 di Fakultas Farmasi UGM dengan pembicara Dr. Abdul Rohman M.Si., Apt. Dosen di Farmasi UGM.
Dasarnya pada al-quran surat Al-Baqarah ayat 168, Allah menyuruh umatNya untuk memakan segala sesuatu yang halal di bumi ini.
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S 2:168)
Allah menegaskan secara lebih jelas dalam surat Al-Maidah ayat 3, yang dikategorikan haram ada 4 yaitu, bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah [394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya [395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (Q.S 5:3)
Kemudian pada surat Al-Maidah ayat 90, Allah memgharamkan khamr.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah [434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S 5:90)
Alkohol sendiri dapat dikategorikan menjadi 2 jenis, pertama alkohol industrial (sintetik) yang biasa dipakai praktikum.Kedua alkohol khamr berasal dari anggur yang diperas, di dalamnya masih ada unsur-unsur lain.
Sejauh ini obat memang tidak dijelaskan dalam alquran, tapi di hadits dijelaskan,
“Setiap penyakit pasti memiliki obat. Bila sebuah obat sesuai dengan penyakitnya maka dia akan sembuh dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Muslim)
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit beserta obatnya, dan Dia telah menetapkan bagi setiap penyakit obatnya, maka janganlah berobat dengan perkara yang haram.” (H.R Abu Dawud)
Pada dasarnya segala sesuatu yang diperintahkan Allah ada illat (sebab) nya atau istilahnya muqosidus syariat. Ada 5 illat dibalik suatu perintah Allah yaitu, untuk melindungi agama, jiwa, akal, kehormatan, benda.
Contoh kenapa Allah memerintahkan umatNya untuk menikah, karena untuk melindungi kehormatan. Kenapa Allah melarang mencuri, karena untuk melindungi benda. Begitu juga kenapa harus halal, untuk melindungi agama, jiwa dan lain-lain.
Reasearch terbaru babi bukan lagi soal adanya cacing pita, tapi unsur DNA babi tetap ada didagingnya walaupun cacing pitanya bisa dimusnahkan. Berarti kalau ada sanggahan dari suatu pihak yang mengatakan kalau babi tidak masalah dikonsumsi, pasti ada alasan lain yang bisa mematahkan argumen itu. Secara alamiah babi memiliki sifat yang kotor, jorok, dan berbagai perangai negatif lainnya.
Disini peran apoteker dibutuhkan:
1. Sebagai penyedia komponen yang bebas dari komponen non halal.
Apoteker harus bisa menjadi pihak penyedia komponen halal sebagaimana di dalam hadits dijelaskan,
“Allah tidak akan mengharamkan sesuatu kecuali Allah mengganti dengan sesuatu yg lain.” (Al Qardhawi)
Misal Allah mengharamkan zina tapi menggantinya dengan menghalalkan nikah.
2. Mendorong autentifikasi sertifikasi halal.
Contoh RUU Jaminan Produk Halal sampe skrg belum disahkan. Ada beberapahal yang menghambat hal tersebut, salah satu diantaranya adalah demokrasi di Indonesia yang kebablasan, sehingga proses untuk mensahkan undang-undang tersebut malah berjalan lambat.
3. Autentifikasi produk farmasetis (otentik antara label tertera pada kemasan dengan kadar sebenarnya yang terkandung).
Titik kritis penyediaan komponen halal adalah:
1. Dilihat sumbernya. Segala apapun itu yang berasal dari babi mutlak tidak boleh.
2. Kalau dari hewan bukan babi, misalnya sapi dan hewan ternak lain dilihat cara penyembelihan harus sesuai syariat.
3. Kalau dari hewan-hewan laut, tanaman, chemical, dan mineral boleh asal aman dalam penggunaannya.
Tips-tips untuk menjadi konsumen cerdas diantaranya:
1. Lihat asal logo halal oleh lembaga yang berwenang (klo di Indonesia LPOM MUI), komposisi, tempat dimana dibuat.
Jadi bukan asal tulisan halal yangg dibuat sendiri, misal 100% halal, memangnya ada 99% halal? Sebab apabila dari 100% bahan, terdiri dari 99,99% halal akan tetapi ada 0,01% yang haram, maka dalam hal itu yang menang adalah yang haram. Demokrasi kembali tidak berlaku disini.
Untuk obat , Pak Abdul berpendapat obat sebaiknya tidak perlu menggunakan logo halal karena seolah-olah akan menimbulkan kesan obat bisa digunakan secara bebas. Secara umum obat adalah membahayakan, illat digunakannya karena keadaan darurat (sakit).Tapi kalau untuk kosmetik dan makanan harus tertera logo halal.
Tambahan, semua produk dari bagian tubuh manusia adalah haram, walaupun dipake untuk penggunaan luar misal diolesi dikulit. Demikian hasil kajian mengenai kehalalan produk kosmetika dan obat-obatan.
Tidak ada sedikitpun maksud saya (sebagai orang yang menulis diblog ini) untuk memaksakan keyakinan agama Islam terhadap orang lain yang berbeda keyakinan. Sebab tidak ada istilah islamisasi, yang kami kenal hanyalah dakwah, dakwah, dan dakwah (menyampaikan, menyeru). Semoga bermanfaat untuk semua, karena Islam adalah Rahmatan Lil Alamin, rahmat bagi seluruh alam.
Wassalamualaikum wr.wb